AYO BELAJAR LAGI
Pada kesempatan kali ini kita akan memaparkan dalil-dalil yang dipakai
oleh para Ulama (khususnya Imam Syafi’i) didalam menyatakan do’a qunut
itu hukumnya sunnah.
Dalil Pertama:
عَنْ مُحَمَّدٍ بْنِ
سِيْرِيْن قَالَ قُلْتُ لأَنَسٍ هَلْ قَنَتَ رَسُولُ اللهِ فِى صَلاَةِ
الصُّبْحِ قَالَ نَعَمْ بَعْدَ الرُّكُوعِ يَسِيرًا. (رواه مسلم في صحيحه).
“Dari Muhammad bin Sirin, berkata: “Aku bertanya kepada Anas bin Malik:
“Apakah Rasulullah SAW membaca qunut dalam shalat shubuh?” Beliau
menjawab: “Ya, setelah ruku’ sebentar.” (HR. Muslim, hadits no. 1578).
Dalil Kedua:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ : مَا زَالَ رَسُوْلُ اللهِ يَقْنُتُ فِي
الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا. (رواه أحمد والدارقطني والبيهقي
وغيرهم بإسناد صحيح).
“Dari Anas bin Malik, berkata: “Rasulullah SAW
terus membaca qunut dalam shalat fajar (shubuh) sampai meninggalkan
dunia.” (HR. Ahmad [3/162, al-Daraquthni [2/39], al-Baihaqi [2/201] dan
lain-lain dengan sanad yang shahih.
Hadits di atas juga dishahihkan
oleh al-Imam al-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab
[3/504]. Beliau berkata: “Hadits tersebut shahih, diriwayatkan oleh
banyak kalangan huffazh dan mereka menilainya shahih. Di antara yang
memastikan keshahihannya adalah al-Hafizh Abu Abdillah Muhammad bin Ali
al-Balkhi, al-Hakim Abu Abdillah dalam beberapa tempat dalam
kitab-kitabnya dan al-Baihaqi. Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh
al-Daraquthni dari beberapa jalur dengan sanad-sanad yang shahih.”
Dalil Ketiga:
وَعَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ
إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوْعِ فِيْ صَلاَةِ الصُّبْحِ فِيْ
آَخِرِ رَكْعَةٍ قَنَتَ. (رواه ابن نصر في قيام الليل بإسناد صحيح).
“Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW apabila bangun dari ruku’ dalam
shalat shubuh pada rakaat akhir, selalu membaca qunut.” (HR. Muhammad
bin Nashr al-Marwazi dalam kitab Qiyam al-Lail [137] dengan sanad yang
shahih).
Demikianlah ketiga hadits di atas yang dijadikan dalil oleh
al-Imam al-Syafi’i dan pengikutnya. Sementara sebagian ulama yang tidak
menganjurkan qunut dalam shalat shubuh, berdalil dengan hadits berikut
ini:
عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَنَتَ
شَهْرًا يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ ثُمَّ تَرَكَهُ.
(رواه مسلم في صحيحه)
“Dari Anas, sesungguhnya Rasulullah SAW
membaca qunut selama satu bulan, di dalamnya mendoakan keburukan bagi
beberapa suku Arab, kemudian meninggalkannya.” (HR. Muslim, hadits no.
1586).
Dalam hadits shahih di atas, ternyata Rasulullah SAW
membaca qunut hanya satu bulan, kemudian sesudah itu meninggalkannya.
Menanggapi hadits tersebut, para ulama ahli hadits berpendapat, bahwa
hadits ini tidak bertentangan dengan hadits-hadits sebelumnya yang
menerangkan bahwa Rasulullah SAW membaca qunut dalam shalat shubuh
sampai wafat. Karena yang dimaksud dengan hadits terakhir di atas
adalah, Rasulullah SAW melaknat atau mendoakan keburukan dalam qunut
bagi beberapa suku Arab itu hanya satu bulan, setelah itu beliau tidak
melaknat lagi, tetapi bukan berarti Rasulullah SAW meninggalkan qunut.
Beliau membaca qunut dalam shalat shubuh sampai wafat sebagaimana
beberapa riwayat sebelumnya. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh
al-Hafizh al-Baihaqi dalam al-Sunan al-Kubra.
Oleh karena, pendapat
yang menetapkan qunut shubuh, lebih kuat dari segi dalil, maka pendapat
ini diikuti oleh mayoritas ulama dari generasi salaf. Dalam konteks ini,
al-Imam al-Hafizh al-Hazimi berkata dalam kitabnya al-I’tibar fi Bayan
al-Nasikh wa al-Mansukh min al-Atsar (hal. 90):
وَقَدِ اخْتَلَفَ
النَّاسُ فِي الْقُنُوتِ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ :فَذَهَبَ أَكْثَرُ
النَّاسِ مِنَ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ فَمَنْ بَعْدَهُمْ مِنْ
عُلَمَاءِ الْأَمْصَارِ إِلَى إِثْبَاتِ الْقُنُوتِ ، فَمِمَّنْ رُوِّينَا
ذَلِكَ عَنْهُ مِنَ الصَّحَابَةِ : الْخُلَفَاءُ الرَّاشِدُونَ : أَبُو
بَكْرٍ ، وَعُمَرُ ، وَعُثْمَانُ ، وَعَلِيٌّ ، وَمِنَ الصَّحَابَةِ :
عَمَّارُ بْنُ يَاسِرٍ ، وَأُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ ، وَأَبُو مُوسَى
الْأَشْعَرِيُّ ، وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ ،
وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ ، وَأَبُو هُرَيْرَةَ ، وَالْبَرَاءُ بْنُ
عَازِبٍ ، وَأَنَسُ بْنُ مَالِكٍ.
“Para ulama telah berbeda pendapat
tentang qunut dalam shalat shubuh. Mayoritas ulama dari kalangan
sahabat, tabi’in dan generasi berikutnya dari para ulama berbagai kota
berpendapat menetapkan qunut. Di antara para sahabat yang diriwayatkan
kepada kami membaca qunut adalah; Khulafaur Rasyidin (Abu Bakar, Umar,
Utsman dan Ali). Demikian pula Ammar bin Yasir, Ubai bin Ka’ab, Abu Musa
al-Asy’ari, Abdurrahman bin Abi Bakar, Abdullah bin Abbas, Abu
Hurairah, al-Bara’ bin Azib, Anas bin Malik ....”.
Pada
dasarnya, pendapat yang mengatakan sunnah maupun tidak sunnah membaca
qunut dalam shalat shubuh sama-sama didasarkan pada hadits-hadits Nabi
SAW. Hanya saja pendapat yang mengatakan sunnah diikuti oleh mayoritas
ulama dari generasi salaf yang shaleh dan mereka adalah ahli hadits.
KESIMPULAN
Hukum Qunut adalah sunnah menurut mayoritas ulama khususnya madzhab
Syafi’i. Bagi anda yang punya kebiasaan qunut silahkan teruskan
kebiasaan anda karena yang anda lakukan ada dalilnya. Bagi anda yang
tidak suka qunut juga boleh-boleh saja, akan tetapi jangan anda salahkan
kita yang mau membaca do’a qunut karena kita punya dalil. Jaga terus
Ukhuwah Islamiyah. Allahu Akbar.
disadur dr:https://www.facebook.com/groups/konsultasifiqih/permalink/394248097357145/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar